Pasal 37
BAB 6 — TENAGA KERJA
(1) Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan Tenaga Kerja yang bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara serta bekerja atau bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan atau dengan posisi atau tempat kerja miring. (2) Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau pada Lantai Kerja Sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint); b. bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakan tangga; c. bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan; d. bekerja pada posisi atau tempat kerja miring; e. menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol; dan f. melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.
