PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 36
BAB 6 — TENAGA KERJA
(1) Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Tenaga Kerja yang bekerja pada Lantai Kerja
Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara. (2) Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau pada Lantai Kerja Sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint); dan b. bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara dengan menggunakan tangga.
