PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 35
BAB 6 — TENAGA KERJA
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi: a. Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu); b. Tenaga Kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua); c. Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu); d. Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua); dan e. Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga).
