PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 38
BAB 6 — TENAGA KERJA
Tenaga Kerja pada ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, huruf d, dan huruf e, merupakan Tenaga Kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin, dengan tugas dan kewenangan: a. Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu):
- membuat Angkur di bawah pengawasan Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) dan/atau Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga); dan 2) melakukan upaya pertolongan diri sendiri; b. Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua):
- membuat Angkur secara mandiri;
- mengawasi Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) dalam pembuatan Angkur;
- mengawasi Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu); dan 4) melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian untuk tim kerja. c. Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga):
- menyusun perencanaan sistim keselamatan Bekerja Pada Ketinggian;
- melakukan pemeriksaan Angkur untuk keperluan internal;
- mengawasi Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) dan/atau Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu); dan 4) melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian.
