PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 32
BAB 6 — TENAGA KERJA
(1) Tenaga Kerja yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a harus mengacu pada standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kerja yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
