PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 33
BAB 6 — TENAGA KERJA
(1) Tenaga Kerja yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
