PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 26
BAB 5 — ALAT PELINDUNG DIRI, PERANGKAT PELINDUNG JATUH, DAN ANGKUR
(1) Perangkat Penahan Jatuh kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa jala atau bantalan yang terpasang pada arah jatuhan. (2) Perangkat Penahan Jatuh kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dipasang secara aman ke semua Angkur yang diperlukan; dan b. mampu menahan beban minimal 15 (lima belas) kilonewton dan tidak mencederai Tenaga Kerja yang jatuh.
