Pasal 27
BAB 5 — ALAT PELINDUNG DIRI, PERANGKAT PELINDUNG JATUH, DAN ANGKUR
(1) Perangkat Penahan Jatuh perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus mampu menahan beban jatuh minimal 15 (lima belas) kilonewton. (2) Perangkat Penahan Jatuh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bergerak vertikal; b. bergerak horizontal; c. tali ganda dengan pengait dan peredam kejut; d. terpandu; dan e. ulur tarik otomatis.
(3) Perangkat Penahan Jatuh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus mempunyai alat pengunci otomatis yang membatasi jarak jatuh Tenaga Kerja maksimal 1,2 (satu koma dua) meter. (4) Perangkat Penahan Jatuh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mempunyai alat pengunci otomatis yang mencengkeram tali pada posisi jatuh. (5) Perangkat Penahan Jatuh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mempunyai panjang maksimal 1,8 (satu koma delapan) meter dan mempunyai sistem penutup dan pengunci kait otomatis. (6) Perangkat Penahan Jatuh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus menggunakan tali kermantle yang mempunyai elastisitas memanjang minimal 5% (lima persen) apabila terbebani Tenaga Kerja yang jatuh. (7) Perangkat Penahan Jatuh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus mempunyai sistem pengunci otomatis yang membatasi jarak jatuh maksimal 0,6 (nol koma enam) meter.
