PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 25
BAB 5 — ALAT PELINDUNG DIRI, PERANGKAT PELINDUNG JATUH, DAN ANGKUR
Dalam hal Perangkat Pencegah Jatuh kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 tidak tersedia, Tenaga Kerja wajib menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh perorangan yang paling sedikit terdiri atas: a. sabuk tubuh (full body harness); dan b. tali pembatas gerak (work restraint).
