PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 24
BAB 5 — ALAT PELINDUNG DIRI, PERANGKAT PELINDUNG JATUH, DAN ANGKUR
Perangkat Pencegah Jatuh kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. dinding, tembok pembatas, atau pagar pengaman dengan tinggi minimal 950 (sembilan ratus lima puluh) milimeter; b. pagar pengaman harus mampu menahan beban minimal 0,9 (nol koma sembilan) kilonewton; c. celah pagar memiliki jarak vertikal maksimal 470 (empat ratus tujuh puluh) milimeter; dan d. tersedia pengaman lantai pencegah benda jatuh (toeboard) cukup dan memadai.
