PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 23
BAB 5 — ALAT PELINDUNG DIRI, PERANGKAT PELINDUNG JATUH, DAN ANGKUR
Perangkat Pelindung Jatuh terdiri atas: a. Perangkat Pencegah Jatuh kolektif dan Perangkat Pencegah Jatuh perorangan; dan b. Perangkat Penahan Jatuh kolektif dan Perangkat Penahan Jatuh perorangan.
