PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 20
BAB 4 — TEKNIK BEKERJA AMAN
(1) Bekerja dengan akses tali dapat dilakukan dalam hal bekerja pada Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara tidak dapat dilakukan atau pekerjaan mengharuskan Tenaga Kerja bekerja dengan akses tali. (2) Dalam hal bekerja dengan akses tali tidak dapat dihindari, wajib memenuhi persyaratan: a. mempunyai 2 (dua) tali (line) masing-masing tertambat pada minimal 2 (dua) titik tambat terpisah berupa:
- tali keselamatan, yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan jatuh perorangan bergerak (mobile personal fall arrester) yang mempunyai mekanisme terkunci sendiri mengikuti pergerakan Tenaga Kerja; dan 2) tali kerja, yang dilengkapi dengan alat untuk naik dan turun. b. menggunakan sabuk tubuh (full body harness) yang sesuai.
