PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 21
BAB 5 — ALAT PELINDUNG DIRI, PERANGKAT PELINDUNG JATUH, DAN ANGKUR
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan Tenaga Kerja menggunakan APD yang sesuai dalam melakukan pekerjaan pada ketinggian. (2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
