PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 19
BAB 4 — TEKNIK BEKERJA AMAN
(1) Bekerja pada posisi miring dapat dilakukan dalam hal bekerja pada Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara tidak dapat dilakukan atau pekerjaan mengharuskan Tenaga Kerja bekerja pada posisi miring. (2) Dalam hal bekerja pada posisi miring tidak dapat dihindari, Tenaga Kerja wajib menggunakan Perangkat Penahan Jatuh perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan alat pemosisi kerja. (3) Alat pemosisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tali yang dapat menahan beban Tenaga Kerja dan peralatan yang dibawa agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
