PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 15
BAB 4 — TEKNIK BEKERJA AMAN
(1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan pekerjaan pada ketinggian yang menggunakan perancah dan/atau tangga memenuhi persyaratan K3. (2) Persyaratan K3 perancah dan/atau tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
