PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 14
BAB 4 — TEKNIK BEKERJA AMAN
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan tidak ada Tenaga Kerja yang mendekati, melewati, dan melakukan pekerjaan pada atau dekat dengan permukaan yang rapuh.
