PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN...
Pasal 16
BAB 4 — TEKNIK BEKERJA AMAN
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian di alam melaksanakan persyaratan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
