PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dasar PBK: a. dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan/atau standar kompetensi; b. adanya pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki; c. berpusat kepada peserta pelatihan dan bersifat individual; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. multi-entry/multi-exit, yang memungkinkan peserta untuk memulai dan mengakhiri program pelatihan pada waktu dan tingkat yang berbeda, sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta pelatihan; e. setiap peserta pelatihan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi sesuai dengan standar kompetensi; dan f. dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang teregistrasi atau terakreditasi nasional.
