PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraaan PBK bagi lembaga pelatihan yang dikelola oleh instansi pemerintah, badan usaha, perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan sinergitas lembaga pelatihan dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja; b. meningkatkan pelayanan dan kinerja lembaga pelatihan; dan c. meningkatkan kompetensi peserta pelatihan.
