PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan PBK pada setiap kejuruan/sub kejuruan/program pelatihan harus memenuhi komponen PBK yaitu: a. standar kompetensi kerja, sebagai acuan dalam mengembangkan program pelatihan kerja; b. strategi dan materi belajar, merupakan cara atau metode penyajian pelatihan kepada masing-masing peserta pelatihan; c. pengujian, merupakan penilaian/asesmen atas pencapaian kompetensi sebagaimana ditentukan dalam standar kompetensi; dan d. KKNI, merupakan acuan dalam pemaketan atau pengemasan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi. (2) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. SKKNI; b. Standar Khusus; dan/atau c. Standar Internasional.
