PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Lembaga pelatihan yang menyelenggarakan PBK paling sedikit harus memiliki: a. tenaga pelatih yang memenuhi persyaratan; dan b. sarana dan fasilitas pelatihan yang memenuhi standar.
