PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pelaksanaan PBK terdiri atas: a. pelatihan di lembaga pelatihan atau off the job training; b. penilaian/asesmen di lembaga pelatihan; c. pelatihan di tempat kerja atau on the job training; d. penilaian/asesmen di tempat kerja; dan e. penerbitan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi.
