PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pasal 11
BAB 4 — EVALUASI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan proses untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu program PBK melalui pengumpulan dan pengolahan data dan informasi. (2) Evaluasi PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. monitoring; dan b. pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
