PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 9
BAB 2 — PENGUMPULAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBAGIAN UANG SERVIS
(1) Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk: a. penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan; b. pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan c. dibagikan kepada Pekerja/buruh. (2) Penggunaan Uang Servis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan rincian: a. 3% (tiga persen) untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan; b. 2% (dua persen) untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan c. 95% (sembilan puluh lima persen) untuk dibagikan kepada Pekerja/Buruh.
