PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 8
BAB 2 — PENGUMPULAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBAGIAN UANG SERVIS
(1) Pengusaha mengumumkan hasil pengumpulan dan pengelolaan Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dilakukan setiap bulan sebelum Uang Servis dibagikan.
