PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 10
BAB 2 — PENGUMPULAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBAGIAN UANG SERVIS
(1) Dalam hal persentase penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan/atau persentase pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b tidak digunakan seluruhnya, Pengusaha dan Pekerja/Buruh dapat menentukan penggunaan sisa persentase berdasarkan kesepakatan. (2) Penggunaan sisa persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
