PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 11
BAB 2 — PENGUMPULAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBAGIAN UANG SERVIS
(1) Risiko kehilangan atau kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan
kerugian yang mungkin terjadi sebagai akibat hilang atau rusaknya alat perlengkapan hotel dan restoran di hotel yang berhubungan dengan pelayanan kepada tamu. (2) Jenis alat perlengkapan hotel dan restoran di hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
