PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 4
BAB 2 — PENGUMPULAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBAGIAN UANG SERVIS
(1) Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum pembagian Uang Servis, berhak mendapat Uang Servis yang besarnya diperhitungkan secara proporsional. (2) Dalam hal Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan kembali, berhak mendapat Uang Servis terhitung sejak Pekerja/Buruh bekerja kembali. (3) Uang Servis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pekerja/Buruh secara proporsional pada bulan pertama.
