PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 5
BAB 2 — PENGUMPULAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBAGIAN UANG SERVIS
(1) Pajak penghasilan atas Uang Servis yang diterima secara individu oleh Pekerja/Buruh ditanggung oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan. (2) Pemotongan pajak penghasilan atas Uang Servis dilakukan oleh Pengusaha pada saat pembagian Uang Servis kepada Pekerja/Buruh. (3) Pengusaha memberikan bukti setoran pembayaran pajak ke Kas Negara kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
