PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 3
BAB 2 — PENGUMPULAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBAGIAN UANG SERVIS
(1) Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. (2) Pekerja/Buruh dari perusahaan penerima sebagian pelaksanaan pekerjaan yang bekerja pada Pengusaha yang menjalankan Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, berhak atas Uang Servis.
