PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uang Servis merupakan pendapatan non upah. (2) Pengusaha yang menjalankan Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel dapat memberlakukan Uang Servis.
