PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 15
BAB 2 — PENGUMPULAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBAGIAN UANG SERVIS
(1) Cara pembagian Uang Servis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Pengusaha dengan ketentuan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan pelayanan prima, yaitu 50% (lima puluh persen) dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas dan kinerja. (2) Uang Servis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperhitungkan setelah Uang Servis terkumpul.
