PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Pasal 14
BAB 2 — PENGUMPULAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBAGIAN UANG SERVIS
(1) Hasil pengumpulan Uang Servis selama 1 (satu) bulan kalender setelah dikurangi penggunaan untuk penggantian atas terjadinya risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, harus dibagikan kepada Pekerja/Buruh yang berhak paling lambat 1 (satu) bulan kalender berikutnya. (2) Pembagian Uang Servis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
