PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS BELAJAR
(1) Pengajuan calon peserta didasarkan pada kebutuhan organisasi dan/atau penawaran dari pihak ketiga. (2) Calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh: a. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, untuk calon peserta di unit Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal, untuk calon peserta di unit Direktorat Jenderal; c. Sekretaris Inspektorat Jenderal, untuk calon peserta di unit Inspektorat Jenderal; atau d. Sekretaris Badan, untuk calon peserta di unit Badan. (3) Pengajuan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
