PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS BELAJAR
(1) Calon peserta tugas belajar harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. usia calon peserta yang dibiayai oleh kementerian sebagai berikut:
- S1 usia maksimal 35 tahun;
- S2 usia maksimal 40 tahun;dan
- S3 usia maksimal 45 tahun. c. tidak sedang mengikuti pendidikan pada jenjang yang sama; d. tidak dicalonkan dalam program beasiswa lainnya; e. SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; f. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan dokter; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan calon peserta tugas belajar yang dibiayai oleh pihak ketiga diatur tersendiri oleh pihak ketiga yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Format surat permohonan tugas belajar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
