PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS BELAJAR
(1) Tugas belajar dapat diselenggarakan oleh kementerian, instansi pemerintah, dan/atau pihak ketiga. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tugas belajar sebagaimana pada ayat (1), dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri. (3) Penyelenggaraan tugas belajar sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
