PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 15
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, DAN KOORDINASI PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan:
a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja di provinsi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah provinsi di bidang pelatihan kerja; b. penyelenggaraan pelatihan kerja untuk bidang profesi yang diperlukan tetapi tidak atau belum dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota; c. dukungan penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi; dan d. dukungan penyelenggaraan akreditasi LPK.
