PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 14
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, DAN KOORDINASI PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Instansi Teknis bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b di masing-masing sektor.
