PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 13
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, DAN KOORDINASI PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan: a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja secara nasional, termasuk keterkaitannya dengan kerjasama internasional; b. penyelenggaraan sistem pelatihan kerja yang bersifat percontohan; c. pengalokasian dana dekonsentrasi untuk pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja; dan d. pengalokasian dana tugas pembantuan di bidang pelatihan kerja.
