PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 12
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA SISTEM PELATIHAN KERJA
Dana penyelenggaraan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipergunakan untuk kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; d. monitoring dan evaluasi; dan e. pelaporan.
