PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA SISTEM PELATIHAN KERJA
Dana penyelenggaraan sistem pelatihan kerja dipergunakan untuk penyelenggaraan:
a. pelatihan kerja, termasuk pemagangan; dan b. sertifikasi kompetensi.
