PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA SISTEM PELATIHAN KERJA
(1) Pengembangan kelembagaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi pengembangan: a. kapasitas lembaga; dan b. kredibilitas lembaga. (2) Pengembangan kapasitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengembangan daya tampung atau kemampuan dan jangkauan pelayanan lembaga. (3) Pengembangan kredibilitas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kualitas pelayanan dan akuntabilitas manajemen kelembagaan.
