PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA SISTEM PELATIHAN KERJA
Pengembangan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi pengembangan: a. sistem pengumpulan data dan/atau informasi pelatihan kerja; b. sistem pengolahan data dan/atau informasi pelatihan kerja; c. sistem penyebarluasan informasi pelatihan kerja; dan d. sistem pengembangan database pelatihan kerja.
