PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Pasal 16
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, DAN KOORDINASI PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
(1) Dinas provinsi bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Dinas teknis provinsi pembina sektor bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b di masing-masing sektor.
