PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 22
BAB 5 — HARMONISASI STANDAR KOMPETENSI
(1) Harmonisasi SKKNI ditujukan untuk keperluan rekognisi kompetensi antar berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri dengan prinsip kesetaraan. (2) Harmonisasi SKKNI dilakukan dalam bentuk kesetaraan standar kompetensi, pengujian, sertifikasi, dan penandaan atau kodefikasi.
