PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 23
BAB 5 — HARMONISASI STANDAR KOMPETENSI
(1) Harmonisasi SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi dengan tetap menjaga kesesuaiannya terhadap peraturan perundang- undangan dan/atau pengakuan internasional. (2) Harmonisasi SKKNI dengan negara-negara mitra kerjasama, baik bilateral, regional maupun multilateral, dilakukan dalam kerangka kerjasama luar negeri di bidang ketenagakerjaan. (3) Harmonisasi SKKNI dengan organisasi standardisasi kompetensi dilaksanakan dalam kerangka Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan.
