PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 21
BAB 4 — KAJI ULANG SKKNI
(1) Kaji ulang SKKNI dilakukan atas dasar hasil monitoring, evaluasi dan/atau usulan pemangku kepentingan. (2) Kaji ulang SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi sesuai dengan sektor atau lapangan usaha, paling lama 5 (lima) tahun. (3) Hasil kaji ulang SKKNI digunakan untuk keperluan perubahan SKKNI.
