PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Pasal 20
BAB 4 — KAJI ULANG SKKNI
(1) Untuk memelihara validitas dan reliabilitas SKKNI yang telah diterapkan, dilakukan kaji ulang SKKNI. (2) Kaji ulang SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan: a. perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. perubahan cara kerja; dan c. perubahan lingkungan kerja dan persyaratan kerja. (3) Kaji ulang SKKNI dapat dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan standar kompetensi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
