Pasal 8
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian penggunaan anggaran DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja; b. pelaksanaan kegiatan pelatihan kerja; c. pencapaian sasaran dan penempatan lulusan pelatihan kerja; d. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantuan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan bersama unit teknis di Kementerian. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian laporan triwulan Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja oleh Kementerian pada tahun berikutnya. (5) Biaya pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Kementerian.
