Pasal 7
BAB 5 — PELAPORAN
(1) UPTD BLK Provinsi atau UPTD BLK Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan paling lambat 5 (lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (2) Gubernur atau Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja setiap akhir tahun anggaran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Format laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
